PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN BANDING PAJAK BUMI DAN BANGUNAN |
I. Pengertian Wajib Pajak (WP) yang tidak/belum puas terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatannya, dapat mengajukan banding kepada Badan Peradilan Pajak (BPP). Sebelum BPP dibentuk permohonan banding diajukan kepada Majelis Pertimbangan Pajak (MPP).
II. Tata Cara Pengajuan Banding
a. Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memuat alasan yang jelas;
b. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan atas Keberatan oleh WP;
c. Permohonan banding harus dilampiri foto kopi Surat Keputusan atas Keberatan.
III. Bentuk Putusan Banding
a. Putusan banding dapat berupa :
- Diterima seluruhnya
- Diterima sebagian
- Ditolak
- Menambah jumlah PBB yang terutang.
b. Putusan banding oleh BPP merupakan putusan akhir dan bersifat tetap serta bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara.
IV. Imbalan Bunga
Apabila pengajuan permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran (bila ada) dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% sebulan untuk selama-lamanya 24 bulan.
V. Lain-lain
Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
www