KEBERATAN ATAS PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

1. Alasan Pengajuan Keberatan

a. Pajak yang terutang pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, karena kesalahan :

- luas Objek Pajak bumi dan/atau bangunan;

- klasifikasi Objek Pajak bumi dan/atau bangunan;

- penetapan/pengenaan.

b. Terdapat perbedaan penafsiran peraturan perundang-undangan tentang PBB antara Wajib Pajak (WP) dan Fiskus.

c. Kesalahan Penetapan Subyek Pajak sebagai WP oleh Direktorat Jenderal Pajak.

2. Tata Cara Pengajuan Keberatan

a. Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB.

b. Disampaikan dalam batas waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya SPPT atau SKP.

c. Memuat alasan yang jelas

d. Melampirkan foto kopi sebagai berikut :

- Bukti pemilikan hak atas tanah/sertifikat; dan/atau

- Bukti Surat Ukur/Rincik; dan/atau

- Akta Jual Beli; dan/atau

- SPPT/SKP; dan/atau

- Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan/atau

- Bukti resmi lainnya.

3. Bentuk Keputusan.

Keputusan keberatan dapat berupa:

- diterima seluruhnya, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam peninjauan terbukti kebenarannya.

- diterima sebagian, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam peninjauan sebagian terbukti kebenarannya.

- ditolak, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam peninjauan tidak terbukti kebenarannya.

- ditambah jumlah pajaknya, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam peninjauan lapangan, menunjukkan adanya peningkatan jumlah luas dan/atau Nilai Jual Objek Pajak.

 

4. Lain-lain.

a. Keberatan terhadap SPPT/SKP harus diajukan per Objek Pajak dan per tahun pajak.

b. Surat keberatan yang diajukan langsung oleh WP akan diberi Tanda Bukti Penerimaan, dan surat keberatan yang dikirim malalui Pos Tercatat, Resi Tanda Pengiriman menjadi Tanda Bukti Penerimaan.

c. Pengajuan permohonan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak.

 

 

www