SURAT KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN |
1. Pengertian
Surat Ketatapan Pajak (SKP) adalah Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang memberitahukan besarnya pajak yang terutang termasuk denda administrasi, kepada Wajib Pajak (WP).
2. Dasar Penerbitan SKP
SKP diterbitkan apabila :
a. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) tidak disampaikan kembali dalam jangka waktu 30 hari dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan sebagaimana ditentukan dalam surat teguran.
b. Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain yang ada ternyata jumlah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh WP.
3. Jumlah Pajak Terutang Dalam SKP
a. Jumlah pajak yang terutang dalam SKP yang disebabkan oleh pengembalian SPOP lewat 30 hari setelah diterima WP, adalah sebesar pokok pajak ditambah dengan denda administrasi sebesar 25% dihitung dari pokok pajak.
b. Jumlah pajak yang terutang dalam SKP yang disebabkan oleh hasil pemeriksaan atau keterangan lainnya, dihitung berdasarkan SPOP ditambah denda administrasi 25% dari selisih pajak yang terutang.
4. Cara Penyampaian SKP
SKP disampaikan kepada WP melalui :
a. Kantor Pelayanan PBB/Kantor Penyuluhan Pajak.
b. Kantor Pos dan Giro.
c. Pemerintah Daerah.
5. Batas Waktu Pelunasan SKP
SKP harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak SKP diterima oleh WP.
6. Lain-lain
Atas SKP dapat diajukan keberatan/pengurangan.
www