PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN |
1. Pengertian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pemberian keringanan pajak yang terutang atas Objek Pajak dalam hal :
a. Kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan Subyek Pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya, yaitu :
- lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang dimiliki/dikuasai atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi;
- Objek Pajak yang nilai jualnya meningkat disebabkan karena adanya pembangunan atau perkembangan lingkungan yang dimiliki/dikuasai atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berpenghasilan rendah;
- Objek Pajak yang dimiliki/dikuasai atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiun, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;
- Objek Pajak yang dimiliki/dikuasai atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas yang serius sepanjang tahun, sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin perusahaan;
- Objek Pajak yang dimiliki/dikuasai atau dimanfaatkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah lainnya sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi.
b. Terkena bencana alam seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor.
c. Terkena sebab-sebab lain yang luar biasa seperti kebakaran, kekeringan (puso).
2. Cara Pengajuan Permohonan a. Permohonan pengurangan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)/Surat Ketetapan Pajak (SKP).b. Isi surat permohonan menyebutkan prosentase pengurangan yang diminta
c. Pengajuan permohonan dilakukan dengan ketentuan :
1). Untuk ketetapan PBB s/d Rp 25.000,- dapat diajukan secara perseorangan atau kolektif (melalui Kepala Desa/Lurah yang bersangkutan) dengan formulir yang telah ditentukan.
2). Untuk ketetapan PBB di atas Rp 25.000,- harus diajukan oleh WP yang bersangkutan dengan melampirkan fotokopi SPPT/SKP PBB Tahun Pajak yang dimohonkan.
3). Untuk WP Badan, melampirkan fotokopi :
- SPPT/SKP PBB tahun yang dimohonkan;
- SPT PPh tahun terakhir beserta lampirannya.
4). Untuk Objek Pajak yang terkena bencana alam, hama tanaman, dan sebab lain yang luar biasa dan bersifat massal diajukan oleh Kepala Desa/Lurah dengan diketahui oleh Camat dengan mencantumkan nama-nama Wajib Pajak yang dimohonkan pengurangannya dengan mempergunakan formulir yang telah ditentukan.
d. Permohonan diajukan selambat-lambatnya 60 hari sejak SPPT/SKP diterima WP.
e. Apabila batas waktu pengajuan tersebut tidak dipenuhi, maka permohonannya tidak diproses, dan Kepala Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan harus memberitahukan secara tertulis kepada WP/Kepala Desa/Lurah, disertai penjelasan seperlunya.
3. Bentuk Keputusan Keputusan atas permohonan pengurangan besarnya PBB yang diajukan WP dapat berupa :- mengabulkan seluruh permohonan;
- mengabulkan sebagaian atau;
- menolak.
www