SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN |
I. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.
1. Pengertian.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KP.PBB) mengenai pajak terutang.yang harus dibayar dalam 1 (satu) tahun pajak.
2. Hak Wajib Pajak.
a. Menerima SPPT PBB setiap tahun pajak, paling lambat bulan Juni atau satu bulan setelah menyerahkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
b. Mendapatkan penjelasan segala sesuatu yang berhubungan dengan ketetapan PBB.
c. Mengajukan keberatan dan pengurangan.
d. Mendapatkan Surat tanda Terima Setoran (STTS) PBB dari Bank/Kantor Pos dan Giro yang tercantum pada SPPT atau Tanda Terima Sementara (TTS) dari petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi.
3. Kewajiban Wajib Pajak.
a. Menandatangani bukti tanda terima SPPT dan mengirimkannya kembali kepada Lurah/Kepala Desa/Dinas Pendapatan Daerah/Kantor Penyuluhan Pajak untuk diteruskan ke atau Kantor Pelayanan PBB yang menerbitkan SPPT.
b. Melunasi PBB pada tempat yang telah ditentukan.
4. Cara Mendapatkan SPPT.
a. Mengambil sendiri di Kantor Kelurahan/Kepala Desa/di tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditunjuk.
b. Dalam rangka pelayanan, SPPT dapat dikirim melalui kantor Pos dan Giro atau diantarkan oleh aparat Kelurahan/Desa.
II. Tata Cara Pembayaran PBB.
1. Pembayaran dapat dilakukan melalui :
a. bank atau Kantor Pos dan Giro yang tercantum pada SPPT atau
b. Petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi.
2. Pembayaran harus dilakukan sekaligus (tidak diperkenankan mencicil).
www