PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN |
1. Dasar Penagihan
Dasar penagihan Pajak Bumi dan Bangunan adalah :
a. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
b. Surat Ketetapan Pajak (SKP)
c. Surat Tagihan Pajak (STP)
2. Pelaksanaan Penagihan
a. Pajak yang terutang dalam SPPT/SKP yang tidak/kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo pembayaran akan ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP) termasuk denda administrasi-nya.
Jumlah tagihan yang tercantum dalam STP harus dilunasi selambat-lambatnya 1 bulan sejak STP diterima oleh Wajib Pajak (WP).
b. Setelah tujuh hari sejak jatuh tempo yang tercantum dalam STP, utang pajak beserta denda belum dibayar, segera diterbitkan Surat Teguran .
c. Dalam hal WP tidak melunasi utang pajak beserta denda dalam waktu yang telah ditentukan dalam Surat Teguran, Surat Paksa harus segera diterbitkan setelah 21 hari sejak tanggal Surat Teguran dengan dibebani biaya pelaksanaan penagihan paksa sebesar Rp 25.000,-.
d. Apabila dalam waktu 1 x 24 jam sejak tanggal pemberitahuan Surat Paksa utang pajak beserta denda belum juga dilunasi, segera diterbitkan Surat Perintah Melakukan Penyitaan dengan biaya pelaksanaaan sita sebesar Rp 75.000,- dibebankan kepada WP.
e. Dalam waktu sepuluh hari setelah tindakan penyitaan, utang pajak beserta denda belum dilunasi, pelaksanaan penagihan akan dilanjutkan dengan tindakan pelelangan melalui Kantor Lelang Negara, setelah terlebih dahulu diumumkan melalui surat kabar.
Dalam hal biaya penagihan paksa dan biaya pelaksanaan sita belum dibayar, maka akan dibebankan kepada WP bersama-sama dengan biaya iklan untuk pengumuman lelang dalam surat kabar dan biaya lelang pada saat pelelangan.
Catatan:
- Apabila WP melunasi utang pajaknya beserta denda dan biaya-biaya lainnya sebelum pelaksanaan penyitaan, maka Surat Perintah Melakukan Penyitaan dicabut.
- Apabila WP melunasi utang pajaknya beserta denda dan biaya-biaya lainnya sebelum pelaksanaan lelang, maka Pengumuman Lelang dibatalkan
3. Hak-hak Wajib Pajak
a. Meminta Juru Sita memperlihatkan tanda pengenal Juru Sita Pajak Negara.
b. Menerima salinan Surat Paksa dan Salinan Berita Acara Penyitaan.
c. Menentukan urutan barang yang akan dilelang
d. Sebelum pelaksanaan lelang mendapat kesempatan terakhir untuk melunasi utang pajak beserta denda termasuk biaya penyitaan, iklan, dan biaya pembatalan lelang serta melaporkan pelunasan tersebut kepada Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan.
4. Kewajiban Wajib Pajak
a. Membantu Juru Sita Pajak Negara dalam melaksanakan tugasnya dengan :
- memperbolehkan memasuki ruangan, tempat usaha, tempat tinggal;
- memberikan keterangan lisan atau pun tertulis yang diperlukan;
b. Barang yang disita dilarang dipindahtangankan, dihipotikkan, atau disewakan.
5. Lain-lain
Juru Sita Pajak Negara berhak meminta bantuan Kepolisian Negara atau aparat Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan penagihan pajak negara.