PENDAFTARAN DAN PENDATAAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN |
1. Pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pendaftaran Objek PBB dilakukan oleh Subyek Pajak dengan cara mengambil dan mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) secara jelas, benar dan lengkap dengan disertai sket/denah Objek Pajak dan ditandatangani serta dikembalikan ke Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan atau tempat lain yang ditunjuk untuk pengambilan dan pengembalian SPOP.
Formulir SPOP disediakan dan dapat diambil gratis di Kantor Pelayanan PBB atau tempat lain yang ditunjuk.
2. Pendataan Objek Pajak
Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan oleh Kantor Pelayanan PBB dengan menggunakan SPOP dan dilaksanakan sekurang-kurangnya untuk satu wilayah administrasi desa/kelurahan.
Pendataan dapat dilakukan dengan cara:
a. Penyebaran SPOP:
Hanya dapat dilakukan pada daerah/wilayah yang tidak/belum mempunyai peta, terpencil dan mempunyai potensi PBB yang relatif kecil.
b. Identifikasi Objek Pajak
Dilakukan pada daerah/wilayah yang sudah memiliki peta garis/peta foto yang dapat menentukan posisi relatif Objek Pajak, namun tidak mempunyai data administrasi pembukuan PBB hasil pendataan 3 (tiga) tahun terakhir secara lengkap.
c. Verifikasi Objek Pajak
Dilakukan pada daerah/wilayah yang sudah memiliki peta garis/peta foto dan sudah mempunyai data administrasi pembukuan PBB hasil pendataan 3 (tiga) tahun terakhir secara lengkap.
4. Pengukuran Bidang Objek Pajak
Dilakukan pada daerah/wilayah yang hanya memiliki sket desa/kelurahan, sehingga belum dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif Objek Pajak, namun letaknya strategis dan mempunyai potensi PBB yang pesat.
www