Keberatan Atas Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan
Apakah alasan Wajib Pajak mengajuan keberatan ?
- Pajak yang terutang pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, karena kesalahan :
- Luas Objek Pajak bumi dan/atau bangunan;
- Klasifikasi Objek Pajak bumi dan/atau bangunan;
- Penetapan/pengenaan.
- Terdapat perbedaan penafsiran peraturan perundang-undangan tentang PBB antara Wajib Pajak (WP) dan Fiskus.
- Kesalahan Penetapan Subyek Pajak sebagai WP oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Bagaimanakah tata cara pengajuan keberatan ?
- Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB.
- Disampaikan dalam batas waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya SPPT atau SKP.
- Memuat alasan yang jelas
- Melampirkan foto kopi sebagai berikut :
- Bukti pemilikan hak atas tanah/sertifikat; dan/atau
- Bukti Surat Ukur/Rincik; dan/atau
- Akta Jual Beli; dan/atau
- SPPT/SKP; dan/atau
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan/atau
- Bukti resmi lainnya.
Bentuk-bentuk keputusan dalam keberatan ?
Keputusan keberatan dapat berupa :
- Diterima seluruhnya, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam peninjauan terbukti kebenarannya.
- Diterima sebagian, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam peninjauan sebagian terbukti kebenarannya.
- Ditolak, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam peninjauan tidak terbukti kebenarannya.
- Ditambah jumlah pajaknya, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam peninjauan lapangan, menunjukkan adanya peningkatan jumlah luas dan/atau Nilai Jual Objek Pajak.
Bagaimana keberatan terhadap SPPT/ SKP harus diajukan ?
Apa yang diterima WP setelah mengajukan Surat Keberatan ?
[ Home ]
[ Profil ]
[ Sistem Prosedur ]
[ Peraturan Perpajakan ]
[ Alamat Kantor ]
[ Download Formulir ]
[ Berita & Informasi]
[ Kepustakaan ]
[ Kotak Saran ]
[ FAQ ]
[ Berita Terkini ]
[ Ilustrasi Perpajakan ]
[ PENGUMUMAN ]
[ Help ]
[ Pencarian Data ]