Keberatan Atas Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan
  1. Apakah alasan Wajib Pajak mengajuan keberatan ?
  2. Bagaimanakah tata cara pengajuan keberatan ?
  3. Bentuk-bentuk keputusan dalam keberatan?
  4. Bagaimana keberatan terhadap SPPT/ SKP harus diajukan ?
  5. Apa yang diterima WP setelah mengajukan Surat Keberatan ?

 
 
 
Keberatan Atas Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan

Apakah alasan Wajib Pajak mengajuan keberatan ?

  1. Pajak yang terutang pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, karena kesalahan :
    • Luas Objek Pajak bumi dan/atau bangunan;
    • Klasifikasi Objek Pajak bumi dan/atau bangunan;
    • Penetapan/pengenaan.

  2. Terdapat perbedaan penafsiran peraturan perundang-undangan tentang PBB antara Wajib Pajak (WP) dan Fiskus.

  3. Kesalahan Penetapan Subyek Pajak sebagai WP oleh Direktorat Jenderal Pajak.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Bagaimanakah tata cara pengajuan keberatan ?

  1. Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB.
  2. Disampaikan dalam batas waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya SPPT atau SKP.
  3. Memuat alasan yang jelas
  4. Melampirkan foto kopi sebagai berikut :
    • Bukti pemilikan hak atas tanah/sertifikat; dan/atau
    • Bukti Surat Ukur/Rincik; dan/atau
    • Akta Jual Beli; dan/atau
    • SPPT/SKP; dan/atau
    • Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan/atau
    • Bukti resmi lainnya.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Bentuk-bentuk keputusan dalam keberatan ?

Keputusan keberatan dapat berupa :
  1. Diterima seluruhnya, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam peninjauan terbukti kebenarannya.
  2. Diterima sebagian, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam peninjauan sebagian terbukti kebenarannya.
  3. Ditolak, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam peninjauan tidak terbukti kebenarannya.
  4. Ditambah jumlah pajaknya, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam peninjauan lapangan, menunjukkan adanya peningkatan jumlah luas dan/atau Nilai Jual Objek Pajak.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Bagaimana keberatan terhadap SPPT/ SKP harus diajukan ?

    Keberatan terhadap SPPT/SKP harus diajukan per Objek Pajak dan per tahun pajak.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Apa yang diterima WP setelah mengajukan Surat Keberatan ?

    Surat keberatan yang diajukan langsung oleh WP akan diberi Tanda Bukti Penerimaan, dan surat keberatan yang dikirim malalui Pos Tercatat, Resi Tanda Pengiriman menjadi Tanda Bukti Penerimaan.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

M E N U

  [ Home ] [ Profil ] [ Sistem Prosedur ] [ Peraturan Perpajakan ] [ Alamat Kantor ]
[ Download Formulir ] [ Berita & Informasi] [ Kepustakaan ] [ Kotak Saran ]
[ FAQ ] [ Berita Terkini ] [ Ilustrasi Perpajakan ] [ PENGUMUMAN ]
[ Help ] [ Pencarian Data ]