Fiskal Luar Negeri
  1. Apa yang dimaksud Fiskal Luar Negeri?
  2. Kapan mulai berlakunya perubahan tarif FLN?
  3. Berapakah besar tarif FLN?
  4. Bagaimana cara pembayaran FLN?
  5. Dimana tempat pembayaran FLN?
  6. Apakah pembayaran FLN sebagai pembayaran di muka PPh orang pribadi dan dapat dikreditkan?
  7. Bagaimana untuk WP orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP apakah dapat dikreditkan?
  8. Bagaimana perlakuan FLN bagi karyawan yang ke Luar Negeri?
  9. Siapa yang dikecualikan dari kewajiban membayar FLN dan bagaimana tatacaranya?
  10. Bagaimana cara memperoleh Surat Keterangan Bebas FLN?

 
 
 
Fiskal Luar Negeri
Apa yang dimaksud Fiskal Luar Negeri?
    Fiskal Luar Negeri adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib dibayar oleh setiap Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Kapan mulai berlakunya perubahan tarif FLN?
    Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang perubahan tarif Fiskal Luar Negeri mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 1998
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Berapakah besar tarif FLN?
Pembayaran dilakukan dengan menggunakan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBFLN), sebesar :
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Bagaimana cara pembayaran FLN?
    Pembayaran Fiskal Luar Negeri bagi anggota keluarga sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, TBPFLN diisi dengan nama/identitas anggota keluarga yang bertolak ke luar negeri, dan NPWP yang dicantumkan adalah NPWP kepala keluarga. Apabila kepala keluarga tidak mempunyai NPWP maka NPWP yang dicantumkan adalah 0.000.000.0-XXX (kode KPP dimana kepala keluarga bertempat tinggal).
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Dimana tempat pembayaran FLN?
    Tempat Pembayaran Fiskal Luar Negeri dilakukan pada loket pembayaran yang telah disediakan (Unit Pelaksana FLN dan Bank-bank Persepsi yang ditunjuk), di kota pelabuhan/tempat pemberangkatan.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Apakah pembayaran FLN sebagai pembayaran di muka PPh orang pribadi dan dapat dikreditkan?
    Pembayaran Fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri merupakan pembayaran PPh Pasal 25 yang dapat dikreditkan dengan PPh yang terutang pada SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak yang bersangkutan.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Bagaimana untuk WP orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP apakah dapat dikreditkan? [ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Bagaimana perlakuan FLN bagi karyawan yang ke Luar Negeri?
Pembayaran Fiskal Luar Negeri bagi karyawan (tidak termasuk isteri dan anak), yang ditanggung pemberi kerja merupakan angsuran PPh Pasal 25 bagi pemberi kerja yang dapat dikreditkan terhadap PPh terutang dalam SPT Tahunan Pemberi Kerja untuk tahun pajak yang bersangkutan dengan syarat :
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Siapa yang dikecualikan dari kewajiban membayar FLN dan bagaimana tatacaranya?
Pengecualian dari kewajiban membayar Fiskal Luar Negeri diatur dengan cara :
  1. Pembebasan Langsung diberikan kepada :
    1. Anggota Korps Diplomatik, Pegawai Perwakilan Negara Asing, staf dari Badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, tenaga ahli dalam rangka kerjasama teknik dan staf dari Badan/Organisasi Internasional yang mendapat persetujuan Pemerintah RI, yang berangkat ke luar negeri dengan menggunakan Paspor Diplomatik, sepanjang bukan Warga Negara Indonesia (WNI) dan di samping jabatan resminya, tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha di Indonesia;

    2. Isteri dan anak-anak yang :
      • belum berusia 25 tahun;
      • belum kawin;
      • tidak mempunyai mata pencaharian;
      • masih menjadi tanggungan dan tinggal di wilayah akreditasi;
      • serta pembantu rumah tangga,

      Dari mereka tersebut pada butir a, sepanjang bukan WNI dan dalam rangka keberangkatan untuk penempatan di luar negeri.

    3. Pejabat Negara, Anggota ABRI dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertolak ke luar negeri dalam rangka dinas yang menggunakan Paspor Dinas, dan dilengkapi dengan surat tugas atau surat perjalanan dinas ke luar negeri dari instansi/kesatuan yang bersangkutan, untuk setiap kali keberangkatan , tidak termasuk anggota rumah tangga.

    4. Pejabat Negara, anggota ABRI dan PNS termasuk isteri dan anak-anaknya yang :
      • belum berusia 25 tahun;
      • belum kawin;
      • tidak mempunyai mata pencaharian;
      • masih menjadi tanggungan dan tinggal di wilayah akreditasi;
      • merupakan anggota rumah tangga dalam rangka penempatannya di luar negeri;

    5. Anggota ABRI yang bertugas sebagai pasukan Perserikatan Bangsa Bangsa atau dalam rangka latihan bersama dengan pasukan negara lain di luar negeri.

    6. Petugas Imigrasi yang melakukan tugas pendataan keimigrasian di atas pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional.

    7. Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Departemen Agama dan petugas pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya dibebankan pada dana ONH.

    8. Para pekerja WNI yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan persetujuan/rekomendasi Departemen Tenaga Kerja yang telah disahkan oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri di kota pelabuhan pemberangkatan

    9. Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di daerah perbatasan yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah RI.

    10. Orang asing yang berada di Indonesia dengan visa turis, transit, sosial budaya, kunjungan usaha, dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia serta berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
    11. Orang Asing yang karena sesuatu hal diperintahkan oleh Pemerintah Indonesia untuk meninggalkan wilayah Indonesia.

  2. Awak dari pesawat terbang dan kapal laut serta kendaraan umum angkutan darat yang beroperasi di jalur internasional atau melakukan penerbangan, pelayaran dan operasi berdasarkan perjanjian charter pengangkutan.

  3. Pembebasan melalui pemberian SKBFLN diberikan kepada :
  1. Anggota ABRI dan PNS yang bertugas di bidang keamanan dan pelayanan pemerintahan di daerah perbatasan yang melaksanakan tugas dinas ke luar negeri dalam rangka kerja sama dengan negara yang berbatasan dengan menyerahkan surat tugas dari atasan langsung;
  2. Anggota misi kesenian, olahraga atau keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk :
  3. mengikuti festival kesenian dan kebudayaan yang diikuti oleh lebih dari satu negara dengan persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. mengikuti pertandingan olah raga dalam rangka Olimpiade, ASIAN GAMES, SEA GAMES, pertandingan olah raga penderita cacat dengan persetujuan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga;
  5. mengikuti konperensi atau perlombaan di bidang keagamaan dengan persetujuan Menteri Agama ;
  6. Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang akan belajar di luar negeri serta guru Indonesia dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa, pelajar atau guru yang jangka waktunya lebih dari satu bulan yang diselenggarakan Pemerintah atau badan asing dengan persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
  7. Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di Pulau Batam dan memiliki KTP yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang di Pulau Batam, sepanjang mereka telah dipotong PPh oleh pemberi penghasilan atau telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah memenuhi kewajiban Pajak Penghasilannya pada Kantor Pelayanan Pajak Batam;
  8. WNI yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki tanda pengenal resmi sebagai penduduk negeri tersebut dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, sepanjang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan pembebasan tersebut hanya diberikan untuk 2 kali dalam masa 1 tahun takwim.
  9. Ketentuan ini juga berlaku bagi Pejabat Negara, anggota ABRI dan PNS dalam rangka tugas belajar di luar negeri yang pada waktu cuti pulang ke Indonesia, maka waktu kembali ke luar negeri dikelompokkan dalam status penduduk luar negeri (Penlu) karena sudah berdomisili tetap di luar negeri berdasarkan surat keterangan dari Kedutaan Besar RI di luar negeri;
  10. Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau Karimun, sepanjang mereka telah dipotong PPh Pasal 21/26 oleh pemberi kerja;
  11. Orang asing yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang tidak bermaksud menetap di Indonesia dan berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan sepanjang atas penghasilan tersebut telah dipotong Pajak PenghasilanPasal 26 oleh pemberi penghasilan;
  12. Mahasiswa atau pelajar asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dengan rekomendasi dari pimpinan sekolah atau Perguruan Tinggi yang bersangkutan dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;
  13. Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau lembaga resmi pemerintah lainnya serta Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, sepanjang tidak menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia;
  14. Orang asing yang berada di Indonesia dalam ranlaksanaan program kerjasama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Kabinet serta tidak menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia, tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya.
  15. Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan tugas sebagai anggota misi keagamaan di bawah koordinasi Departemen Agama dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi Departemen Sosial serta tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di Indonesia;
  16. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 (satu) orang pendamping dengan persetujuan Menteri Kesehatan.
  17. Anggota Korps Diplomatik, Pegawai Perwakilan Negara Asing, staf dari Badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, tenaga ahli dalam rangka kerjasama teknik dan staf dari Badan/Organisasi Internasional yang mendapat persetujuan Pemerintah RI, yang berangkat ke luar negeri dengan tidak menggunakan Paspor Diplomatik/Paspor Dinas, tetapi mendapat rekomendasi dari Badan/Organisasi Internasional yang bersangkutan, sepanjang bukan Warga Negara Indonesia (WNI) dan di samping jabatan resminya tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha di Indonesia;
  18. Isteri dan anak-anak yang :
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Bagaimana cara memperoleh Surat Keterangan Bebas FLN?
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

M E N U

  [ Home ] [ Profil ] [ Sistem Prosedur ] [ Peraturan Perpajakan ] [ Alamat Kantor ]
[ Download Formulir ] [ Berita & Informasi] [ Kepustakaan ] [ Kotak Saran ]
[ FAQ ] [ Berita Terkini ] [ Ilustrasi Perpajakan ] [ PENGUMUMAN ]
[ Help ] [ Pencarian Data ]