Fiskal Luar Negeri
Pembayaran dilakukan dengan menggunakan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBFLN), sebesar :
Pembayaran Fiskal Luar Negeri bagi karyawan (tidak termasuk isteri dan anak), yang ditanggung pemberi kerja merupakan angsuran PPh Pasal 25 bagi pemberi kerja yang dapat dikreditkan terhadap PPh terutang dalam SPT Tahunan Pemberi Kerja untuk tahun pajak yang bersangkutan dengan syarat :
Pengecualian dari kewajiban membayar Fiskal Luar Negeri diatur dengan cara :
- pembebasan langsung, diberikan oleh pejabat Imigrasi yang bertugas di pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri;
- pembebasan melalui pemberian Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN)
- Pembebasan Langsung diberikan kepada :
- Anggota Korps Diplomatik, Pegawai Perwakilan Negara Asing, staf dari Badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, tenaga ahli dalam rangka kerjasama teknik dan staf dari Badan/Organisasi Internasional yang mendapat persetujuan Pemerintah RI, yang berangkat ke luar negeri dengan menggunakan Paspor Diplomatik, sepanjang bukan Warga Negara Indonesia (WNI) dan di samping jabatan resminya, tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha di Indonesia;
- Isteri dan anak-anak yang :
- belum berusia 25 tahun;
- belum kawin;
- tidak mempunyai mata pencaharian;
- masih menjadi tanggungan dan tinggal di wilayah akreditasi;
- serta pembantu rumah tangga,
Dari mereka tersebut pada butir a, sepanjang bukan WNI dan dalam rangka keberangkatan untuk penempatan di luar negeri.
- Pejabat Negara, Anggota ABRI dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertolak ke luar negeri dalam rangka dinas yang menggunakan Paspor Dinas, dan dilengkapi dengan surat tugas atau surat perjalanan dinas ke luar negeri dari instansi/kesatuan yang bersangkutan, untuk setiap kali keberangkatan , tidak termasuk anggota rumah tangga.
- Pejabat Negara, anggota ABRI dan PNS termasuk isteri dan anak-anaknya yang :
- belum berusia 25 tahun;
- belum kawin;
- tidak mempunyai mata pencaharian;
- masih menjadi tanggungan dan tinggal di wilayah akreditasi;
- merupakan anggota rumah tangga dalam rangka penempatannya di luar negeri;
- Anggota ABRI yang bertugas sebagai pasukan Perserikatan Bangsa Bangsa atau dalam rangka latihan bersama dengan pasukan negara lain di luar negeri.
- Petugas Imigrasi yang melakukan tugas pendataan keimigrasian di atas pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional.
- Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Departemen Agama dan petugas pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya dibebankan pada dana ONH.
- Para pekerja WNI yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan persetujuan/rekomendasi Departemen Tenaga Kerja yang telah disahkan oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri di kota pelabuhan pemberangkatan
- Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di daerah perbatasan yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah RI.
- Orang asing yang berada di Indonesia dengan visa turis, transit, sosial budaya, kunjungan usaha, dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia serta berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
- Orang Asing yang karena sesuatu hal diperintahkan oleh Pemerintah Indonesia untuk meninggalkan wilayah Indonesia.
- Awak dari pesawat terbang dan kapal laut serta kendaraan umum angkutan darat yang beroperasi di jalur internasional atau melakukan penerbangan, pelayaran dan operasi berdasarkan perjanjian charter pengangkutan.
- Pembebasan melalui pemberian SKBFLN diberikan kepada :
- Anggota ABRI dan PNS yang bertugas di bidang keamanan dan pelayanan pemerintahan di daerah perbatasan yang melaksanakan tugas dinas ke luar negeri dalam rangka kerja sama dengan negara yang berbatasan dengan menyerahkan surat tugas dari atasan langsung;
- Anggota misi kesenian, olahraga atau keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk :
- mengikuti festival kesenian dan kebudayaan yang diikuti oleh lebih dari satu negara dengan persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
- mengikuti pertandingan olah raga dalam rangka Olimpiade, ASIAN GAMES, SEA GAMES, pertandingan olah raga penderita cacat dengan persetujuan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga;
- mengikuti konperensi atau perlombaan di bidang keagamaan dengan persetujuan Menteri Agama ;
- Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang akan belajar di luar negeri serta guru Indonesia dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa, pelajar atau guru yang jangka waktunya lebih dari satu bulan yang diselenggarakan Pemerintah atau badan asing dengan persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
- Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di Pulau Batam dan memiliki KTP yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang di Pulau Batam, sepanjang mereka telah dipotong PPh oleh pemberi penghasilan atau telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah memenuhi kewajiban Pajak Penghasilannya pada Kantor Pelayanan Pajak Batam;
- WNI yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki tanda pengenal resmi sebagai penduduk negeri tersebut dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, sepanjang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan pembebasan tersebut hanya diberikan untuk 2 kali dalam masa 1 tahun takwim.
- Ketentuan ini juga berlaku bagi Pejabat Negara, anggota ABRI dan PNS dalam rangka tugas belajar di luar negeri yang pada waktu cuti pulang ke Indonesia, maka waktu kembali ke luar negeri dikelompokkan dalam status penduduk luar negeri (Penlu) karena sudah berdomisili tetap di luar negeri berdasarkan surat keterangan dari Kedutaan Besar RI di luar negeri;
- Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau Karimun, sepanjang mereka telah dipotong PPh Pasal 21/26 oleh pemberi kerja;
- Orang asing yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang tidak bermaksud menetap di Indonesia dan berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan sepanjang atas penghasilan tersebut telah dipotong Pajak PenghasilanPasal 26 oleh pemberi penghasilan;
- Mahasiswa atau pelajar asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dengan rekomendasi dari pimpinan sekolah atau Perguruan Tinggi yang bersangkutan dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;
- Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau lembaga resmi pemerintah lainnya serta Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, sepanjang tidak menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia;
- Orang asing yang berada di Indonesia dalam ranlaksanaan program kerjasama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Kabinet serta tidak menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia, tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya.
- Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan tugas sebagai anggota misi keagamaan di bawah koordinasi Departemen Agama dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi Departemen Sosial serta tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di Indonesia;
- Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 (satu) orang pendamping dengan persetujuan Menteri Kesehatan.
- Anggota Korps Diplomatik, Pegawai Perwakilan Negara Asing, staf dari Badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, tenaga ahli dalam rangka kerjasama teknik dan staf dari Badan/Organisasi Internasional yang mendapat persetujuan Pemerintah RI, yang berangkat ke luar negeri dengan tidak menggunakan Paspor Diplomatik/Paspor Dinas, tetapi mendapat rekomendasi dari Badan/Organisasi Internasional yang bersangkutan, sepanjang bukan Warga Negara Indonesia (WNI) dan di samping jabatan resminya tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha di Indonesia;
- Isteri dan anak-anak yang :
- belum berusia 25 tahun;
- belum kawin;
- tidak mempunyai mata pencaharian;
- masih menjadi tanggungan dan tinggal di wilayah akreditasi;
- serta pembantu rumah tangga dari mereka tersebut pada butir m, sepanjang bukan Warga Negara Indonesia dalam rangka keberangkatan untuk penempatan di luar negeri.
- Mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat keberangkatan ke luar negeri.
- Bila permohonan disetujui, maka akan diberikan rekomendasi pembebasan Fiskal Luar Negeri.
- Berdasarkan rekomendasi tersebut, Unit Fiskal Luar Negeri di pelabuhan tempat pemberangkatan akan menerbitkan SKBFLN.
- Bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan kantor perwakilan wilayah perusahaan asing, permohonan pembebasan kewajiban membayar Fiskal Luar Negeri diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai unit pelaksana Fiskal Luar Negeri dimana kantor perwakilan wilayah perusahaan asing tersebut berkedudukan, sebagai pengganti SKBFLN.
[ Home ]
[ Profil ]
[ Sistem Prosedur ]
[ Peraturan Perpajakan ]
[ Alamat Kantor ]
[ Download Formulir ]
[ Berita & Informasi]
[ Kepustakaan ]
[ Kotak Saran ]
[ FAQ ]
[ Berita Terkini ]
[ Ilustrasi Perpajakan ]
[ PENGUMUMAN ]
[ Help ]
[ Pencarian Data ]