Faktur Pajak
-
Apa yang dimaksud dengan faktur pajak ?
-
Apa yang dimaksud dengan faktur pajak
standard, bagaimana bentuk dan ketentuan apa saja yang berkaitan dengannya ?
-
Apa yang dimaksud dengan faktur pajak gabungan, bagaimana bentuk dan ketentuan apa saja yang berkaitan dengannya ?
-
Apa yang dimaksud dengan faktur pajak sederhana, bagaimana bentuk dan ketentuan apa saja yang berkaitan dengannya ?
-
Dokumen-dokumen apa yang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar ?
-
Bagaimana proses pengadaan dan atau penerbitan faktur pajak ?
-
Kapan saat pembuatan faktur pajak ?
-
Bagaimana tata cara penggantian/pembetulan faktur pajak standard ?
-
Adakah ketentuan khusus yang mengatur mengenai faktur pajak ?
Faktur Pajak
Apa yang dimaksud dengan faktur pajak ?
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)
atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau oleh Ditjen Bea dan Cukai karena
impor BKP.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]
Apa yang dimaksud dengan faktur pajak standard, bagaimana bentuk dan ketentuan apa saja yang
berkaitan dengannya ?
- Adalah Faktur Pajak yang dibuat sesuai dengan ketentuan
sebagaimana ditetapkan dalam Kep. Dirjen. Pajak No. Kep-53/PJ./1994 tanggal
29 Desember 1994, yang wajib dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan
BKP atau JKP pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995.
- Bentuk Faktur Pajak Standar dibuat dengan ukuran kuarto
yang isinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku (SK. Dirjen Pajak No.
Kep-53/PJ/1994 tanggal 29 Desember 1994).
- Faktur Pajak Standar harus dibuat sekurang-kurangnya
dalam rangkap dua yaitu :
- Lembar ke-1 : Untuk pembeli BKP atau penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan.
- Lembar ke-2 : Untuk PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagai bukti Pajak Keluaran.
- Dalam hal Faktur Pajak Standar dibuat lebih dari rangkap
dua, maka peruntukan lembar ketiga dan seterusnya harus dinyatakan secara
jelas dalam Faktur Pajak yang bersangkutan; misalnya :
Lembar ke-3 : Untuk KPP dalam hal penyerahan BKP atau
JKP dilakukan kepada Pemungut PPN.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]
Apa yang dimaksud dengan faktur pajak gabungan, bagaimana bentuk dan ketentuan apa saja yang
berkaitan dengannya ?
- Adalah Faktur Pajak Standar yang cara penggunaannya
diperkenankan kepada PKP atas beberapa kali penyerahan BKP/JKP kepada pembeli
atau penerima jasa yang sama yang dilakukan dalam satu Masa Pajak, dan
harus dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah bulan
terjadinya penyerahan BKP/ JKP.
- Dalam hal terdapat pembayaran sebelum penyerahan BKP/
JKP atau terdapat pembayaran sebelum Faktur Pajak Gabungan tersebut dibuat,
maka untuk pembayaran tersebut dibuat Faktur Pajak tersendiri pada saat
diterima pembayaran.
- Tanggal penyerahan/ pembayaran pada Faktur Pajak diisi
dengan tanggal awal penyerahan BKP/ JKP sampai dengan tanggal terakhir
dari Masa Pajak yang dibuatkan Faktur Pajak Gabungan, dengan melampirkan
daftar tanggal penyerahan dari masing-masing Faktur Penjualan.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]
Apa yang dimaksud dengan faktur pajak sederhana, bagaimana bentuk dan ketentuan apa saja
yang berkaitan dengannya ?
- Faktur Pajak Sederhana adalah dokumen yang disamakan
fungsinya dengan Faktur Pajak, yang diterbitkan oleh PKP yang melakukan
penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau JKP yang tidak
diketahui identitasnya secara lengkap atau penyerahan BKP/JKP secara langsung
kepada konsumen akhir.
- Pembeli BKP/penerima JKP yang tidak diketahui identitasnya
secara lengkap, misalnya: pembeli yang tidak diketahui NPWP-nya atau tidak
diketahui nama dan atau alamat lengkapnya.
- Faktur Pajak Sederhana sekurang-kurangnya harus memuat :
-
Nama, alamat usaha, NPWP serta nomor dan tanggal pengukuhan
PKP yang menyerahkan BKP atau JKP.
-
Macam, jenis dan kuantum dari BKP atau JKP.
-
Jumlah harga jual atau peggantian yang sudah termasuk pajak
atau besarnya pajak dicantumkan secara terpisah.
-
Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
- Bentuk Faktur Pajak Sederhana dapat berupa bon kontan,
Faktur Penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, yang dipakai sebagai
tanda bukti penyerahan atau pembayaran atas penyerahan BKP atau JKP oleh
PKP yang bersangkutan.
- Faktur Pajak Standar yang diisi tidak lengkap bukan
merupakan Faktur Pajak Sederhana.
- Faktur Pajak Sederhana dibuat sekurang-kurangnya rangkap
dua :
- Lembar ke-1 : Untuk pembeli BKP/ penerima JKP
- Lembar ke-2 : Untuk arsip PKP yang bersangkutan.
- Faktur Pajak Sederhana dianggap telah dibuat rangkap dua
atau lebih,dalam hal Faktur Pajak Sederhana tersebut dibuat dalam satu
lembar yang terdiri dari dua atau lebih bagian atau potongan yang disediakan
untuk disobek atau dipotong, seperti yang terjadi pada karcis.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]
Dokumen-dokumen apa yang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar ?
Dokumen-dokumen tertentu dapat diperlakukan sebagai Faktur
Pajak Standar sepanjang dokumen tersebut memuat sekurang-kurangnya :
- Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;
- Nama, alamat, NPWP penerima dokumen;
- Jumlah satuan;
- Dasar Pengenaan Pajak;
- Jumlah pajak terutang.
Dokumen-dokumen tersebut adalah :
- Pemberitahuan Impor Barang untuk Dipakai (PIUD) yang
dilampiri Surat Setoran Pajak untuk impor BKP.
- Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/
dikeluarkan oleh BULOG/ DOLOG untuk penyaluran gula pasir dan tepung terigu.
- Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/ dikeluarkan
oleh Pertamina untuk penyerahan BBM dan/ atau bukan BBM.
- Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa
Telekomunikasi.
- Ticket atau Tagihan Surat Muatan Udara (Airway bill)
yang dibuat/ dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri.
- Surat Setoran Pajak untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan
BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Derah Pabean.
- Pemberituhuan Ekspor Barang (PEB)
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]
Bagaimana proses pengadaan dan
atau penerbitan faktur pajak ?
- Faktur Pajak Standar
- Pengadaan Faktur Pajak Standar dilakukan oleh PKP
dan dapat dibuat dengan menggunakan komputer sepanjang memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Kep. Dirjen. Pajak No. Kep-53/PJ./1994 tanggal
29 Desember 1994.
- Sebelum PKP mencetak Faktur Pajak Standar, diharuskan
melaporkan nomor seri Faktur Pajak Standar yang akan diterbitkan kepada
Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan.
- Apabila diinginkan, PKP dapat menyesuaikan ukuran kolom-kolom
Faktur Pajak, namun tidak diperkenankan menambah atau mengurangi kolom
yang sudah ada.
- Tidak diperkenankan menghilangkan kolom PPn BM, meskipun
PKP tidak terutang PPn BM.
- Identitas PKP yang menerbitkan Faktur Pajak dan nomor
seri Faktur Pajak dapat dicetak.
- Pada ruangan-ruangan yang masih kosong dalam formulir
Faktur Pajak atau di halaman sebaliknya dapat diisi dengan logo, nomor
ijin usaha, nomor telepon, nomor faktur penjualan, dan tanggal jatuh tempo
pembayaran, sepanjang penempatannya tidak mengubah bentuk dan ukuran Faktur
Pajak.
- Faktur Pajak Sederhana
Faktur Pajak Sederhana hanya dapat diterbitkan oleh PKP
yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau
JKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap atau penyerahan BKP/
JKP secara langsung kepada konsumen akhir.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]
Kapan saat pembuatan faktur pajak ?
- Faktur Pajak Standar harus dibuat selambat-lambatnya :
-
Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP
dan/atau JKP.
-
Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran
terjadi sebelum penyerahan BKP dan/ atau JKP.
-
Pada saat pembayaran termijn dalam hal penyerahan sebagian
tahap pekerjaan.
-
Pada saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut
PPN.
- Faktur Pajak Gabungan harus dibuat selambat-lambatnya
pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/ atau JKP.
- Faktur Pajak Sederhana
- Harus dibuat pada saat penyerahan BKP dan/atau JKP.
- Pada saat pembayaran apabila pembayaran diterima sebelum
penyerahan BKP dan/ atau JKP.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]
Bagaimana tata cara penggantian/pembetulan faktur pajak standard ?
1. Penggantian Faktur Pajak Standar yang hilang
-
PKP pembeli mengajukan permohonan tertulis kepada PKP penjual
dengan tindasan kepada Kepala KPP tempat PKP pembeli dan PKP penjual dikukuhkan
sebagai PKP.
-
Berdasarkan permohonan tertulis dari PKP pembeli, PKP penjual
membuat copy dari arsip Faktur Pajak Standar yang disimpan untuk dilegalisir
oleh KPP tempat PKP penjual dikukuhkan.
Copy dibuat rangkap 2 (dua) yaitu :
-
Lembar ke-1 : Diserahkan ke PKP pembeli melalui PKP penjual,
sebagai pengganti Faktur Pajak yang hilang.
-
Lembar ke-2 : arsip
-
Legalisir diberikan oleh KPP tempat PKP penjual dikukuhkan
setelah meneliti SPT Masa PPN dari PKP penjual tersebut.
-
KPP tempat PKP pembeli dikukuhkan, wajib melakukan penelitian
atas SPT Masa PPN dari PKP pembeli, apakah Faktur Pajak yang dilaporkan
hilang tersebut telah dikreditkan sebagai Pajak Masukan atau belum.
2. Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat
atau salah dalam pengisian/ penulisan.
-
Dapat diganti dengan cara PKP penjual membuat Faktur Pajak
Standar sebagai pengganti.
-
Tidak diperkenankan dengan cara menghapus atau mencoret atau
dengan cara lain.
-
Penerbitan Faktur Pajak Pengganti dilaksanakan seperti halnya
Faktur Pajak Standar biasa.
-
Faktur Pajak Standar pengganti diisi berdasarkan keterangan
yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak atau
cacat atau salah dalam penulisan/pengisian tersebut.
-
Faktur Pajak Standar pengganti dibubuhi cap yang mencantumkan
nomor seri, kode dan tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut.
-
Faktur Pajak Standar pengganti dilaporkan dalam SPT Masa
PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak
Standar yang diganti.
-
Penerbitan Faktur Pajak Standar pengganti mengakibatkan adanya
kewajiban untuk membetulkan SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan
pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]
Adakah ketentuan khusus yang mengatur mengenai faktur pajak ?
- Atas penyerahan BKP/ JKP tertentu yang PPN-nya ditanggung
pemerintah (Keppres. No.18 tahun 1986yang telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keppres No.4 Tahun 1996), kecuali Perusahaan Air Bersih, tetap harus
dibuat Faktur Pajak sedikit-dikitnya dalam rangkap 3 (tiga).
- Atas penyerahan JKP oleh kontraktor kepada Perum Perumnas
atau developer rumah murah atau rumah sangat sederhana atau bangunan dalam
rangka proyek transmigrasi swakarsa industri, harus dibuat Faktur Pajak
sedikit-dikitnya dalam rangkap 4 (empat).
- Atas penyerahan buku-buku pelajaran umum, Kitab suci,
dan buku-buku pelajaran agama (Keppres. No.2 tahun 1990), dibuat Faktur
Pajak sedikit-dikitnya dalam rangkap 4 (empat).
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]
M E N U
[ Home ]
[ Profil ]
[ Sistem Prosedur ]
[ Peraturan Perpajakan ]
[ Alamat Kantor ]
[ Download Formulir ]
[ Berita & Informasi]
[ Kepustakaan ]
[ Kotak Saran ]
[ FAQ ]
[ Berita Terkini ]
[ Ilustrasi Perpajakan ]
[ PENGUMUMAN ]
[ Help ]
[ Pencarian Data ]