Faktur Pajak
  1. Apa yang dimaksud dengan faktur pajak ?
  2. Apa yang dimaksud dengan faktur pajak standard, bagaimana bentuk dan ketentuan apa saja yang berkaitan dengannya ?
  3. Apa yang dimaksud dengan faktur pajak gabungan, bagaimana bentuk dan ketentuan apa saja yang berkaitan dengannya ?
  4. Apa yang dimaksud dengan faktur pajak sederhana, bagaimana bentuk dan ketentuan apa saja yang berkaitan dengannya ?
  5. Dokumen-dokumen apa yang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar ?
  6. Bagaimana proses pengadaan dan atau penerbitan faktur pajak ?
  7. Kapan saat pembuatan faktur pajak ?
  8. Bagaimana tata cara penggantian/pembetulan faktur pajak standard ?
  9. Adakah ketentuan khusus yang mengatur mengenai faktur pajak ?

 
 
 
Faktur Pajak

Apa yang dimaksud dengan faktur pajak ?

    Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau oleh Ditjen Bea dan Cukai karena impor BKP.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Apa yang dimaksud dengan faktur pajak standard, bagaimana bentuk dan ketentuan apa saja yang berkaitan dengannya ?
  1. Adalah Faktur Pajak yang dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Kep. Dirjen. Pajak No. Kep-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994, yang wajib dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995.

  2. Bentuk Faktur Pajak Standar dibuat dengan ukuran kuarto yang isinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku (SK. Dirjen Pajak No. Kep-53/PJ/1994 tanggal 29 Desember 1994).

  3. Faktur Pajak Standar harus dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap dua yaitu :
    • Lembar ke-1 : Untuk pembeli BKP atau penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan.
    • Lembar ke-2 : Untuk PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagai bukti Pajak Keluaran.

  4. Dalam hal Faktur Pajak Standar dibuat lebih dari rangkap dua, maka peruntukan lembar ketiga dan seterusnya harus dinyatakan secara jelas dalam Faktur Pajak yang bersangkutan; misalnya :

    Lembar ke-3 : Untuk KPP dalam hal penyerahan BKP atau JKP dilakukan kepada Pemungut PPN.
     

[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Apa yang dimaksud dengan faktur pajak gabungan, bagaimana bentuk dan ketentuan apa saja yang berkaitan dengannya ? [ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Apa yang dimaksud dengan faktur pajak sederhana, bagaimana bentuk dan ketentuan apa saja yang berkaitan dengannya ?
  1. Faktur Pajak Sederhana adalah dokumen yang disamakan fungsinya dengan Faktur Pajak, yang diterbitkan oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau JKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap atau penyerahan BKP/JKP secara langsung kepada konsumen akhir.

  2. Pembeli BKP/penerima JKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap, misalnya: pembeli yang tidak diketahui NPWP-nya atau tidak diketahui nama dan atau alamat lengkapnya.

  3. Faktur Pajak Sederhana sekurang-kurangnya harus memuat :
    1. Nama, alamat usaha, NPWP serta nomor dan tanggal pengukuhan PKP yang menyerahkan BKP atau JKP.
    2. Macam, jenis dan kuantum dari BKP atau JKP.
    3. Jumlah harga jual atau peggantian yang sudah termasuk pajak atau besarnya pajak dicantumkan secara terpisah.
    4. Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.

  4. Bentuk Faktur Pajak Sederhana dapat berupa bon kontan, Faktur Penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, yang dipakai sebagai tanda bukti penyerahan atau pembayaran atas penyerahan BKP atau JKP oleh PKP yang bersangkutan.

  5. Faktur Pajak Standar yang diisi tidak lengkap bukan merupakan Faktur Pajak Sederhana.

  6. Faktur Pajak Sederhana dibuat sekurang-kurangnya rangkap dua :
    • Lembar ke-1 : Untuk pembeli BKP/ penerima JKP
    • Lembar ke-2 : Untuk arsip PKP yang bersangkutan.

  7. Faktur Pajak Sederhana dianggap telah dibuat rangkap dua atau lebih,dalam hal Faktur Pajak Sederhana tersebut dibuat dalam satu lembar yang terdiri dari dua atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong, seperti yang terjadi pada karcis.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Dokumen-dokumen apa yang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar ? Dokumen-dokumen tertentu dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sepanjang dokumen tersebut memuat sekurang-kurangnya :

Dokumen-dokumen tersebut adalah :

[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Bagaimana proses pengadaan dan atau penerbitan faktur pajak ?
  1. Faktur Pajak Standar
    1. Pengadaan Faktur Pajak Standar dilakukan oleh PKP dan dapat dibuat dengan menggunakan komputer sepanjang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Kep. Dirjen. Pajak No. Kep-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994.
    2. Sebelum PKP mencetak Faktur Pajak Standar, diharuskan melaporkan nomor seri Faktur Pajak Standar yang akan diterbitkan kepada Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan.
    3. Apabila diinginkan, PKP dapat menyesuaikan ukuran kolom-kolom Faktur Pajak, namun tidak diperkenankan menambah atau mengurangi kolom yang sudah ada.
    4. Tidak diperkenankan menghilangkan kolom PPn BM, meskipun PKP tidak terutang PPn BM.
    5. Identitas PKP yang menerbitkan Faktur Pajak dan nomor seri Faktur Pajak dapat dicetak.
    6. Pada ruangan-ruangan yang masih kosong dalam formulir Faktur Pajak atau di halaman sebaliknya dapat diisi dengan logo, nomor ijin usaha, nomor telepon, nomor faktur penjualan, dan tanggal jatuh tempo pembayaran, sepanjang penempatannya tidak mengubah bentuk dan ukuran Faktur Pajak.

  2. Faktur Pajak Sederhana
    1. Faktur Pajak Sederhana hanya dapat diterbitkan oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau JKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap atau penyerahan BKP/ JKP secara langsung kepada konsumen akhir.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Kapan saat pembuatan faktur pajak ?
  1. Faktur Pajak Standar harus dibuat selambat-lambatnya :
    • Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.
    • Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/ atau JKP.
    • Pada saat pembayaran termijn dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
    • Pada saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut PPN.

  2. Faktur Pajak Gabungan harus dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/ atau JKP.

  3. Faktur Pajak Sederhana

[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Bagaimana tata cara penggantian/pembetulan faktur pajak standard ?
    1. Penggantian Faktur Pajak Standar yang hilang
2. Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam pengisian/ penulisan.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Adakah ketentuan khusus yang mengatur mengenai faktur pajak ? [ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

M E N U

  [ Home ] [ Profil ] [ Sistem Prosedur ] [ Peraturan Perpajakan ] [ Alamat Kantor ]
[ Download Formulir ] [ Berita & Informasi] [ Kepustakaan ] [ Kotak Saran ]
[ FAQ ] [ Berita Terkini ] [ Ilustrasi Perpajakan ] [ PENGUMUMAN ]
[ Help ] [ Pencarian Data ]