Pencegahan, Penyanderaan, Gugatan, Dan Rehabilitasi
  1. Apa yang dimaksud dengan pencegahan ?
  2. Apa saja syarat untuk dapat dilakukan pencegahan ?
  3. Berapa lama jangka waktu pencegahan ?
  4. Apakah pencegahan dapat mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak ?
  5. Apa yang dimaksud dengan penyanderaan ?
  6. Apa saja syarat penyanderaan ?
  7. Kapan penyanderaan dilaksanakan ?
  8. Berapa lama masa penyanderaan ?
  9. Dimana tempat penyanderaan dilakukan ?
  10. Siapa yang menanggung biaya penyenderaan ?
  11. Apa saja yang termasuk dalam biaya penyanderaan ?
  12. Apakah penyanderaan dapat mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak ?
  13. Kemana gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penyanderaan dapat diajukan?
  14. Berapa lama jangka waktu penyanderaan ?
  15. Kapan gugatan penyanderaan tidak dapat diajukan ?
  16. Apakah gugatan dapat menunda pelaksanaan penagihan pajak ?
  17. Dalam hal bagaimana pengajuan permohonan rehabilitasi dan ganti rugi dapat dilakukan ?
  18. Bagaimana pelaksanaan rehabilitasi nama baik ?
  19. Berapa besarnya ganti rugi yang diberikan pejabat kepada Penanggung Pajak?
  20. Kapan ganti rugi diberikan ?

 
 
 
Pencegahan, Penyanderaan, Gugatan, Dan Rehabilitasi

Apa yang dimasud dengan pencegahan ?

    Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari Wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Apa saja syarat untuk dapat dilakukan pencegahan ?

Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap :
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Berapa lama jangka waktu pencegahan ?

    Jangka waktu pencegahan adalah paling lama 6 (enam ) bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam ) bulan.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Apakah pencegahan dapat mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak ?

    Pencegahan tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Apa yang dimaksud dengan penyanderaan ?

    Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan PP dengan menempatkannya di tempat tertentu.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Apa saja syarat penyanderaan ?

Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap :
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Kapan penyenderaan dilaksanakan ?

    Penyanderaan dilaksanakan pada saat setelah Surat Perintah Penyanderaan diterima oleh PP yang bersangkutan.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Berapa lama masa penyanderaan ?

    Masa penyanderaan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam ) bulan.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Dimana tempat penyanderaan dilakukan ?

    PP yang disandera dititipkan di rumah tahanan negara.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Siapa yang menanggung biaya penyenderaan ?

    Biaya penyanderaan dibebankan kepada Penanggung Pajak (PP) yang disandera dan diperhitungkan sebagai biaya penagihan pajak.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Apa saja yang termasuk dalam biaya penyanderaan ?

Termasuk biaya penyanderaan antara lain :
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Apakah penyenderaan adap mengakibatkan hapusnya uatng pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak ?

    Penyanderaan tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Kemana gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penyanderaan dapat diajukan?

    Gugatan PP terhadap pelaksanaan penyanderaan hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Berapa lama jangka waktu penyanderaan ?

    Gugatan untuk penyanderaan diajukan selama PP dalam penyanderaan.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Kapan gugatan penyanderaan tidak dapat diajukan ?

    gugatan untuk pelaksanaan penyanderaan tidak dapat diajukan setelah masa penyanderaan berakhir.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Apakah gugatan dapat menunda pelaksanaan penagihan pajak ?

    Gugatan Tidak Menunda Pelaksanaan Penagihan Pajak.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Dalam hal bagaimana pengajuan permohonan rehabilitasi dan ganti rugi dapat dilakukan ?

    Dalam hal permohonan PP dikabulkan permohonan rehabilitasi nama baik dan ganti rugi diajukan kepada Pejabat yang menerbitkan Surat Perintah Penyanderaan.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Bagaimana pelaksanaan rehabilitasi nama baik ?

    Rehabilitasi nama baik dilaksanakan oleh Pejabat dalam bentuk 1 (satu) kali pengumuman pada media cetak harian yang berskala nasional dengan ukuran yang memadai, yang dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan PP.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Berapa besarnya ganti rugi yang diberikan pejabat kepada Penanggung Pajak?

    Besarnya ganti rugi yang diberikan Pejabat kepada PP adalah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah ) setiap hari selama masa penyanderaan yang telah dijalaninya.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Kapan ganti rugi diberikan ?

    Ganti rugi diberikan paling lambat 30 (tiga puluh)hari sejak diterimanya permohonan PP diajukan.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

M E N U

  [ Home ] [ Profil ] [ Sistem Prosedur ] [ Peraturan Perpajakan ] [ Alamat Kantor ]
[ Download Formulir ] [ Berita & Informasi] [ Kepustakaan ] [ Kotak Saran ]
[ FAQ ] [ Berita Terkini ] [ Ilustrasi Perpajakan ] [ PENGUMUMAN ]
[ Help ] [ Pencarian Data ]