-
Apa yang dimaksud dengan pencegahan ?
-
Apa saja syarat untuk dapat dilakukan pencegahan ?
-
Berapa lama jangka waktu pencegahan ?
-
Apakah pencegahan dapat mengakibatkan
hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak ?
-
Apa yang dimaksud dengan penyanderaan
?
-
Apa saja syarat penyanderaan ?
-
Kapan penyanderaan dilaksanakan ?
-
Berapa lama masa penyanderaan ?
-
Dimana tempat penyanderaan dilakukan ?
-
Siapa yang menanggung biaya penyenderaan ?
-
Apa saja yang termasuk dalam biaya penyanderaan ?
-
Apakah penyanderaan dapat mengakibatkan
hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak ?
-
Kemana gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penyanderaan dapat diajukan?
-
Berapa lama jangka waktu penyanderaan ?
-
Kapan gugatan penyanderaan tidak dapat
diajukan ?
-
Apakah gugatan dapat menunda pelaksanaan penagihan pajak ?
-
Dalam hal bagaimana pengajuan permohonan
rehabilitasi dan ganti rugi dapat dilakukan ?
-
Bagaimana pelaksanaan rehabilitasi nama
baik ?
-
Berapa besarnya ganti rugi yang diberikan
pejabat kepada Penanggung Pajak?
-
Kapan ganti rugi diberikan ?
Pencegahan, Penyanderaan, Gugatan, Dan Rehabilitasi
Apa yang dimasud dengan pencegahan
?
Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap
Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari Wilayah Negara Republik Indonesia
berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]
Apa saja syarat
untuk dapat dilakukan pencegahan ?
Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap :
- PP yang mempunyai jumlah utang pajak sekurang-kurangnya
Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ;
- PP diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]
Berapa lama
jangka waktu pencegahan ?
Jangka waktu pencegahan adalah paling lama 6 (enam )
bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam ) bulan.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]
Apakah pencegahan
dapat mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan
pajak ?
Pencegahan tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan
terhentinya pelaksanaan penagihan pajak.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]
Apa yang dimaksud
dengan penyanderaan ?
Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan
PP dengan menempatkannya di tempat tertentu.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]
Apa saja syarat
penyanderaan ?
Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap :
- PP yang mempunyai jumlah utang pajak sekurang-kurangnya
Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ;
- PP diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]
Kapan
penyenderaan dilaksanakan ?
Penyanderaan dilaksanakan pada saat setelah Surat Perintah
Penyanderaan diterima oleh PP yang bersangkutan.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]
Berapa lama
masa penyanderaan ?
Masa penyanderaan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat
diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam ) bulan.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]
Dimana tempat
penyanderaan dilakukan ?
PP yang disandera dititipkan di rumah tahanan negara.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]
Siapa yang
menanggung biaya penyenderaan ?
Biaya penyanderaan dibebankan kepada Penanggung Pajak
(PP) yang disandera dan diperhitungkan sebagai biaya penagihan pajak.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]
Apa saja yang
termasuk dalam biaya penyanderaan ?
Termasuk biaya penyanderaan antara lain :
- Biaya selama dalam penyanderaan di rumah tahanan negara
dan
- Biaya penangkapan dalam hal PP melarikan diri dari
rumah tahanan negara.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]
Apakah penyenderaan
adap mengakibatkan hapusnya uatng pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan
pajak ?
Penyanderaan tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak
dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]
Kemana gugatan
Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penyanderaan dapat diajukan?
Gugatan PP terhadap pelaksanaan penyanderaan hanya dapat
diajukan kepada Pengadilan Negeri.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]
Berapa lama
jangka waktu penyanderaan ?
Gugatan untuk penyanderaan diajukan selama PP dalam penyanderaan.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]
Kapan gugatan
penyanderaan tidak dapat diajukan ?
gugatan untuk pelaksanaan penyanderaan tidak dapat diajukan
setelah masa penyanderaan berakhir.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]
Apakah gugatan
dapat menunda pelaksanaan penagihan pajak ?
Gugatan Tidak Menunda Pelaksanaan Penagihan Pajak.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]
Dalam hal bagaimana
pengajuan permohonan rehabilitasi dan ganti rugi dapat dilakukan ?
Dalam hal permohonan PP dikabulkan permohonan rehabilitasi
nama baik dan ganti rugi diajukan kepada Pejabat yang menerbitkan Surat
Perintah Penyanderaan.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]
Bagaimana pelaksanaan
rehabilitasi nama baik ?
Rehabilitasi nama baik dilaksanakan oleh Pejabat dalam
bentuk 1 (satu) kali pengumuman pada media cetak harian yang berskala nasional
dengan ukuran yang memadai, yang dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sejak diterimanya permohonan PP.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]
Berapa besarnya
ganti rugi yang diberikan pejabat kepada Penanggung Pajak?
Besarnya ganti rugi yang diberikan Pejabat kepada PP
adalah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah ) setiap hari selama masa
penyanderaan yang telah dijalaninya.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]
Kapan ganti
rugi diberikan ?
Ganti rugi diberikan paling lambat 30 (tiga puluh)hari
sejak diterimanya permohonan PP diajukan.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]