Pembuktian, Putusan Dan Pelaksanaan Putusan BPSP
Dalam hal apa saksi dihadirkan dalam persidangan
untuk didengar keterangannya dan siapa yang menanggung biaya untuk mendatangkan
saksi tersebut ?
a. Atas permintaan salah satu pihak yang bersengketa
dan biaya untuk mendatangkannya ditanggung oleh pihak yang mendatangkan
tersebut, atau ;
b. Atas perintah Ketua Sidang karena jabatannya, dalam hal ini biaya untuk mendatangkan saksi tersebut menjadi beban Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]
Apabila saksi tidak datang tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan meskipun telah dipanggil secara patut, dan Majelis punya alasan yang kuat untuk menyangka bahwa saksi sengaja tidak datang, serta Majelis tidak bisa mengambil putusan tanpa keterangan saksi yang dimaksud, upaya apa yang dapat dilakukan Ketua sidang untuk menghadirkan saksi ?
Ketua Sidang dapat meminta bantuan polisi untuk membawa saksi ke pengadilan.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]
Bagaimana tata cara pemberian kesaksian dalam
persidangan ?
a. Saksi dipanggil ke persidangan seorang
demi seorang.
b. Ketua Sidang menanyakan kepada saksi tentang identitas, pekerjaan, derajat hubungan keluarga dan hubungan kerja dengan pihak yang bersangkutan.
c. Pertanyaan yang diajukan kepada saksi oleh salah satu pihak disampaikan melalui Ketua Sidang.
d. Apabila pertanyaan tersebut menurut pertimbangan Ketua Sidang tidak ada kaitannya dengan sengketa, pertanyaan ditolak.
e. Apabila pemohon banding atau saksi tidak paham Bahasa Indonesia, Ketua Sidang menunjuk ahli alih bahasa.
f. Orang yang menjadi saksi dalam sengketa tidak boleh ditunjuk sebagai ahli alih bahasa dalam sengketa yang dimaksud.
g. Dalam hal pemohon banding atau saksi ternyata bisu dan atau tuli serta tidak dapat menulis, Ketua Sidang menunjuk orang yang pandai bergaul dengannya sebagai ahli alih bahasa.
h. Saksi dan ahli alih bahasa sebagaimana dimaksud dalam huruf e,f,g harus mengucapkan sumpah sebelum memberikan.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]
Alat bukti apa saja yang dipegang oleh BPSP
yang menganut prinsip pembuktian bebas ?
BPSP menganut prinsip pembuktian bebas, dengan alat bukti dapat
berupa :
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]Surat atau tulisan, yang terdiri dari surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan pejabat yang berwenang, maupun surat-surat lain atau tulisan yang ada kaitannya dengan banding atau gugatan. Pengakuan para pihak yang tidak dapat ditarik kembali kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Anggota Sidang. Keterangan saksi, berkenaan dengan hal yang dialami, dilihat, atau didengar sendiri oleh saksi. Keterangan ahli, yaitu pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya baik secara tertulis maupun lisan. Pengetahuan Anggota Sidang, yaitu hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya. Anggota Sidang menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian serta penilaian pembuktian, dan untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti di atas.
Berupa apa saja surat atau tulisan sebagai
alat bukti ?
a. Surat Keputusan atau Surat Ketetapan yang
diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
b. Surat-surat lain atau tulisan yang berkaitan
dengan banding
Keterangan :
Surat dan tulisan tersebut tidak terikat pada rekaman, film, disket, kaet,
faksimili, teleks,
keluaran cetak (print out), atau tanda terima.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]
Apa yang disebut dengan keterangan saksi dan keterangan ahli ?
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke
Menu ]
Hal-hal apa saja yang perlu diketahui mengenai
putusan BPSP ?
1. Dalam hal putusan BPSP diambil terhadap
sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan
merupakan wewenang BPSP
berupa tidak dapat diterima, pemohon banding dapat mengajukan gugatan
kepada peradilan yang berwenang.
2. Putusan BPSP merupakan putusan akhir dan
bersifat tetap, dan bukan merupakan keputusan Tata
Usaha Negara.
3. Putusan BPSP tidak dapat lagi diajukan
Banding.
4. Putusan BPSP harus diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum.
5. Putusan BPSP harus ditandatangani oleh
Anggota Sidang yang memutus dan Sekretaris Sidang.
Bagaimana tata cara penyampaian alat bukti
?
a. Alat bukti berupa surat atau tulisan disampaikan
atas permintaan para pihak yang bersengketa atau salah
satu pihak yang bersengketa.
b. Ketua Sidang atau Anggota Tunggal dapat
meminta alat bukti yang diperlukan dalam persidangan kepada
para pihak yang bersengketa.
c. Dalam hal seorang Ahli atau Saksi memberikan
alat bukti berupa keterangan tertulis atau lisan, ia harus
mengucapkan sumpah atau
janji dihadapan Ketua Sidang / Anggota Tunggal.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]
Hal-hal apa saja yang perlu diketahui mengenai
putusan BPSP ?
1. Dalam hal putusan BPSP diambil terhadap sengketa yang berdasarkan
pertimbangan hukum bukan
merupakan wewenang BPSP berupa tidak dapat diterima,
pemohon banding dapat mengajukan gugatan
kepada peradilan yang berwenang.
2. Putusan BPSP merupakan putusan akhir dan bersifat tetap, dan
bukan merupakan keputusan Tata Usaha
Negara.
3. Putusan BPSP tidak dapat lagi diajukan Banding.
4. Putusan BPSP harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
5. Putusan BPSP harus ditandatangani oleh Anggota Sidang yang memutus
dan Sekretaris Sidang.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]
Bagaimana suatu putusan diambil oleh BPSP ?
Bagaimana dasar pengambilan putusan BPSP ?
1. Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
diambil berdasarkan :
a. hasil penilaian pembuktian
b. peraturan perundang-undangan
perpajakan yang bersangkutan
c. keyakinan Anggota Sidang
2. Putusan BPSP diambil berdasarkan musyawarah
yang dipimpin oleh Ketua Sidang, dan apabila dalam
musyawarah yang dipimpin
oleh Ketua Sidang, dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai
kesepakatan, putusan diambil
dengan suara terbanyak.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]
Bagaimana jangka waktu pengambilan putusan
?
1. Putusan pemeriksaan dengan acara biasa
diambil dalam jangka waktu 12 bulan sejak banding diterima.
2. Putusan pemeriksaan dengan Acara Cepat
terhadap sengketa pajak tertentu berupa tidak dapat diterima,
diambil dalam jangka waktu
:
Berupa apa saja putusan yang diambil BPSP ?
Putusan BPSP dapat berupa :Putusan BPSP harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, bila tidak maka putusan menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan karena itu putusan harus diucapkan kembali dalam sidang terbuka untuk umum.
- menolak;
- mengabulkan sebagaian atau seluruhnya;
- menambah pajak yang harus dibayar;
- tidak dapat diterima;
- membetulkan kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung.
Apa saja yang harus termuat dalam putusan BPSP ?
Putusan BPSP harus memuat :
- Kepala putusan yang berbunyi "Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
- Nama, tempat tinggal atau tempat kediaman, dan atau identitas lainnya (NPWP, NPPKP, KTP atau Paspor) dari pemohon banding atau penggugat;
- Nama jabatan dan alamat terbanding atau tergugat;
- Hari, tanggal diterima banding atau gugatan;
- Ringkasan banding atau gugatan, dan ringkasan surat uraian banding atau surat tanggapan, atau surat bantahan, yang jelas;
- Pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
- Alasan hukum yang menjadi dasar putusan;
- Amar putusan tentang sengketa;
- Hari, tanggal putusan, nama Anggota Sidang yang memutus, nama Sekretaris Sidang, dan keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak.
Bagaimana pelaksanaan putusan BPSP ?
- Putusan BPSP langsung dapat dilaksanakan dan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang, kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain.
- Apabila putusan BPSP mengabulkan sebagian atau seluruh banding, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2 (dua) % sebulan untuk selama-lamanya 24 (duapuluh empat) bulan.
- Salinan putusan dikirimkan kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris BPSP dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal putusan diucapkan.
- Putusan BPSP dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tigapuluh)hari terhitung sejak tanggal diterima putusan. Bila tidak melaksanakan putusan maka pejabat yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ] [ Home ] [ Profil ] [ Sistem Prosedur ] [ Peraturan Perpajakan ] [ Alamat Kantor ]
[ Download Formulir ] [ Berita & Informasi] [ Kepustakaan ] [ Kotak Saran ]
[ FAQ ] [ Berita Terkini ] [ Ilustrasi Perpajakan ] [ PENGUMUMAN ]
[ Help ] [ Pencarian Data ]