Pembuktian, Putusan Dan Pelaksanaan Putusan BPSP
 
  1. Dalam hal apa saksi dihadirkan dalam persidangan untuk didengar keterangannya dan siapa yang menanggung biaya untuk mendatangkan saksi tersebut ?
  2. Apabila saksi tidak datang tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan meskipun telah dipanggil secara patut, dan Majelis punya alasan yang kuat untuk menyangka bahwa saksi sengaja tidak datang, serta Majelis tidak bisa mengambil putusan tanpa keterangan saksi yang dimaksud, upaya apa yang dapat dilakukan Ketua sidang untuk menghadirkan saksi ?
  3. Bagaimana tata cara pemberian kesaksian dalam persidangan ?
  4. Alat bukti apa saja yang dipegang oleh BPSP yang menganut prinsip pembuktian bebas ?
  5. Berupa apa saja surat atau tulisan sebagai alat bukti ?
  6. Apa yang disebut dengan keterangan saksi dan keterangan ahli ?
  7. Bagaimana tata cara penyampaian alat bukti ?
  8. Hal-hal apa saja yang perlu diketahui mengenai putusan BPSP ?
  9. Bagaimana suatu putusan diambil oleh BPSP ?
  10. Bagaimana dasar pengambilan putusan BPSP ?
  11. Bagaimana jangka waktu pengambilan keputusan ?
  12. Berupa apa saja putusan yang diambil BPSP ?
  13. Apa saja yang harus termuat dalam putusan BPSP ?
  14. Bagaimana pelaksanaan putusan BPSP ?

 
 
 
Pembuktian, Putusan Dan Pelaksanaan Putusan BPSP

Dalam hal apa saksi dihadirkan dalam persidangan untuk didengar keterangannya dan siapa yang menanggung biaya untuk mendatangkan saksi tersebut ?
a. Atas permintaan salah satu pihak yang bersengketa dan biaya untuk mendatangkannya ditanggung oleh pihak yang mendatangkan tersebut, atau ;

b. Atas perintah Ketua Sidang karena jabatannya, dalam hal ini biaya untuk mendatangkan saksi tersebut menjadi beban Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.

[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Apabila saksi tidak datang tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan meskipun telah dipanggil secara patut, dan Majelis punya alasan yang kuat untuk menyangka bahwa saksi sengaja tidak datang, serta Majelis tidak bisa mengambil putusan tanpa keterangan saksi yang dimaksud, upaya apa yang dapat dilakukan Ketua sidang untuk menghadirkan saksi ?

Ketua Sidang dapat meminta bantuan polisi untuk membawa saksi ke pengadilan.

[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Bagaimana tata cara pemberian kesaksian dalam persidangan ?
a. Saksi dipanggil ke persidangan seorang demi seorang.

b. Ketua Sidang menanyakan kepada saksi tentang identitas, pekerjaan, derajat hubungan keluarga dan hubungan kerja dengan pihak yang bersangkutan.

c. Pertanyaan yang diajukan kepada saksi oleh salah satu pihak disampaikan melalui Ketua Sidang.

d. Apabila pertanyaan tersebut menurut pertimbangan Ketua Sidang tidak ada kaitannya dengan sengketa, pertanyaan ditolak.

e. Apabila pemohon banding atau saksi tidak paham Bahasa Indonesia, Ketua Sidang menunjuk ahli alih bahasa.

f. Orang yang menjadi saksi dalam sengketa tidak boleh ditunjuk sebagai ahli alih bahasa dalam sengketa yang dimaksud.

g. Dalam hal pemohon banding atau saksi ternyata bisu dan atau tuli serta tidak dapat menulis, Ketua Sidang menunjuk orang yang pandai bergaul dengannya sebagai ahli alih bahasa.

h. Saksi dan ahli alih bahasa sebagaimana dimaksud dalam huruf e,f,g harus mengucapkan sumpah sebelum memberikan.

[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Alat bukti apa saja yang dipegang oleh BPSP yang menganut prinsip pembuktian bebas ?
BPSP menganut prinsip pembuktian bebas, dengan alat bukti dapat berupa :

  • Surat atau tulisan, yang terdiri dari surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan pejabat yang berwenang, maupun surat-surat lain atau tulisan yang ada kaitannya dengan banding atau gugatan.
  • Pengakuan para pihak yang tidak dapat ditarik kembali kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Anggota Sidang.
  • Keterangan saksi, berkenaan dengan hal yang dialami, dilihat, atau didengar sendiri oleh saksi.
  • Keterangan ahli, yaitu pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya baik secara tertulis maupun lisan.
  • Pengetahuan Anggota Sidang, yaitu hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya. Anggota Sidang menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian serta penilaian pembuktian, dan untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti di atas.
  • [ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

    Berupa apa saja surat atau tulisan sebagai alat bukti ?
    a. Surat Keputusan atau Surat Ketetapan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

    b. Surat-surat lain atau tulisan yang berkaitan dengan banding
        Keterangan :  Surat dan tulisan tersebut tidak terikat pada rekaman, film, disket, kaet, faksimili, teleks,
                                keluaran cetak (print out), atau tanda terima.

    [ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

    Apa yang disebut dengan keterangan saksi dan keterangan ahli ?


    [ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

    Hal-hal apa saja yang perlu diketahui mengenai putusan BPSP ?
    1. Dalam hal putusan BPSP diambil terhadap sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan
        merupakan wewenang BPSP berupa tidak dapat diterima, pemohon banding dapat mengajukan gugatan
        kepada peradilan yang berwenang.
    2. Putusan BPSP merupakan putusan akhir dan bersifat tetap, dan bukan merupakan keputusan Tata
        Usaha Negara.
    3. Putusan BPSP tidak dapat lagi diajukan Banding.
    4. Putusan BPSP harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
    5. Putusan BPSP harus ditandatangani oleh Anggota Sidang yang memutus dan Sekretaris Sidang.
     

    [ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

    Bagaimana tata cara penyampaian alat bukti ?
    a. Alat bukti berupa surat atau tulisan disampaikan atas permintaan para pihak yang bersengketa atau salah
        satu pihak yang bersengketa.

    b. Ketua Sidang atau Anggota Tunggal dapat meminta alat bukti yang diperlukan dalam persidangan kepada
        para pihak yang bersengketa.

    c. Dalam hal seorang Ahli atau Saksi memberikan alat bukti berupa keterangan tertulis atau lisan, ia harus
        mengucapkan sumpah atau janji dihadapan Ketua Sidang / Anggota Tunggal.

    [ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

    Hal-hal apa saja yang perlu diketahui mengenai putusan BPSP ?
    1. Dalam hal putusan BPSP diambil terhadap sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan
        merupakan wewenang BPSP berupa tidak dapat diterima, pemohon banding dapat mengajukan gugatan
        kepada peradilan yang berwenang.
    2. Putusan BPSP merupakan putusan akhir dan bersifat tetap, dan bukan merupakan keputusan Tata Usaha
        Negara.
    3. Putusan BPSP tidak dapat lagi diajukan Banding.
    4. Putusan BPSP harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
    5. Putusan BPSP harus ditandatangani oleh Anggota Sidang yang memutus dan Sekretaris Sidang.

    [ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

    Bagaimana suatu putusan diambil oleh BPSP ?

      Putusan BPSP merupakan putusan akhir dan bersifat tetap dan bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara yang diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Anggota Sidang. Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan BPSP diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Ketua Sidang, dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak.
    [ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

    Bagaimana dasar pengambilan putusan BPSP ?
    1. Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak diambil berdasarkan :
        a. hasil penilaian pembuktian
        b. peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan
        c. keyakinan Anggota Sidang
    2. Putusan BPSP diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Ketua Sidang, dan apabila dalam
        musyawarah yang dipimpin oleh Ketua Sidang, dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai
        kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak.

    [ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

    Bagaimana jangka waktu pengambilan putusan ?
    1. Putusan pemeriksaan dengan acara biasa diambil dalam jangka waktu 12 bulan sejak banding diterima.
    2. Putusan pemeriksaan dengan Acara Cepat terhadap sengketa pajak tertentu berupa tidak dapat diterima,
        diambil dalam jangka waktu :

    3. Putusan pemeriksaan dengan Acara Cepat terhadap kekeliruan berupa membetulkan kesalahan tulis
        dan/atau kesalahan hitung, diambil dalam jangka waktu 30 hari sejak kekeliruan dimaksud diketahui atau
        sejak permohonan salah satu pihak diterima.
    4. Putusan pemeriksaan dengan Acara Cepat terhadap banding yang dicabut berupa tidak dapat diterima,
        diambil dalam jangka waktu 30 hari sejak surat pernyataan pencabutan banding diterima.
    5. Putusan pemeriksaan dengan Acara Cepat terhadap sengketa yang bukan merupakan wewenang BPSP
        berupa tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu 30 hari sejak surat banding diterima.
    6. Putusan Pemeriksaan dengan Acara Cepat terhadap sengketa pajak yang tidak melebihi Rp. 1.000.000,-
        diambil dalam waktu 6 bulan sejak surat banding diterima.
    [ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

    Berupa apa saja putusan yang diambil BPSP ?

    Putusan BPSP dapat berupa : Putusan BPSP harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, bila tidak maka putusan menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan karena itu putusan harus diucapkan kembali dalam sidang terbuka untuk umum.
    [ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

    Apa saja yang harus termuat dalam putusan BPSP ?

    Putusan BPSP harus memuat :
    [ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

    Bagaimana pelaksanaan putusan BPSP ?

    [ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

    M E N U

      [ Home ] [ Profil ] [ Sistem Prosedur ] [ Peraturan Perpajakan ] [ Alamat Kantor ]
    [ Download Formulir ] [ Berita & Informasi] [ Kepustakaan ] [ Kotak Saran ]
    [ FAQ ] [ Berita Terkini ] [ Ilustrasi Perpajakan ] [ PENGUMUMAN ]
    [ Help ] [ Pencarian Data ]