Bea Meterai
-
Apa yang dimaksud dengan dokumen ?
-
Apa yang dimaksud dengan benda Meterai ?
-
Apa yang dimaksud dengan peMeteraian kemudian ?
-
Apa yang dimaksud dengan tanda tangan ?
-
Apa saja yang termasuk objek Bea Meterai yang terutang Bea Meterai Rp 2.000,00 ?
-
Apa saja yang termasuk objek Bea Meterai yang terutang Bea Meterai Rp 1.000,00 ?
-
Apa saja objek bea Meterai yang terutang Bea Meterai ?
-
Berapa tarif bea Meterai atas cek dan bilyet giro ?
-
Apa saja yang tidak termasuk objek Bea Meterai dan tidak dikenakan Bea Meterai ?
-
Kapan saat terutang Bea Meterai ?
-
Siapa yang terutang Bea Meterai ?
-
Apa sanksi yang dapat dikenakan apabila
kewajiban dalam UU Bea Meterai tidak dipenuhi ?
Bea Meterai
Apa yang dimaksud dengan dokumen ?
Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung
arti dan maksud tentang :
- perbuatan,
- keadaan / kenyataan bagi seseorang dan / atau pihak-pihak yang berkepentingan.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]
Apa yang dimaksud dengan benda Meterai ?
Benda Meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah R.I.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]
Apa yang dimaksud dengan peMeteraian kemudian ?
Pemeteraian Kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea
Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen
yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]
Apa yang dimaksud dengan tanda tangan ?
Tanda Tangan adalah tanda tangan sebagaimana lazimnya
dipergunakan, termasuk :
- parap
- teraan/ cap tanda tangan/ cap parap,
- teraan cap nama/ tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]
Apa saja yang termasuk objek Bea Meterai yang terutang Bea Meterai Rp 2.000,00 ?
- Surat perjanjian dan surat-surat lainnya ( a.l. Surat
Kuasa, Surat Hibah, Surat Pernyataan) yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan
sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan/ keadaan yang bersifat
perdata.
- Akta-akta Notaris termasuk salinannya
- Akta-akta yang dibuat PPAT termasuk rangkap-rangkapnya
- Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp.1.000.000,00
(satu juta rupiah)/ atau dalam mata uang selain rupiah dengan jumlah yang sama :
- Yang menyebutkan penerimaan uang;
- Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;
- Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
- Yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya/sebagian telah dilunasi/diperhitungkan.
5. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, yang harga nominalnya lebih dari Rp.1.000.000,00
6. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp.1.000.000,00
7. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan:
- Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan
- Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai
berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain/ digunakan oleh
orang lain, lain dari maksud semula
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]
Apa saja yang termasuk objek Bea Meterai yang terutang Bea Meterai Rp 1.000,00 ?
- Surat yang memuat jumlah uang, apabila harga nominalnya lebih dari Rp.250.000,00 tetapi tidak lebih dari Rp.1.000.000,00
- Surat berharga seperti wesel, promes, aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp.250.000,00 tetapi tidak lebih dari Rp.1.000.000,00
- Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp.250.000,00 tetapi tidak lebih dari Rp.1.000.000,00
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]
Apa saja objek bea Meterai yang terutang Bea Meterai ?
- Surat yang yang memuat jumlah uang, apabila harga nominalnya tidak lebih dari Rp.250.000,00
- Surat berharga seperti wesel,promes, aksep yang harga nominalnya tidak lebih dari Rp.250.000,00.
- Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang harga nominalnya tidal lebih dari Rp.250.000,00.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]
Berapa tarif bea Meterai atas cek dan bilyet giro ?
Ditetapkan sebesar Rp.1.000,00 tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]
Apa saja yang tidak termasuk objek Bea Meterai dan tidak dikenakan Bea Meterai ?
- Segala bentuk ijasah
- Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu.
- Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah dan bank.
- Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari kas negara, kas pemerintah daerah dan bank.
- Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.
- Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut.
- Surat gadai yang diberikan oleh perusahaan umum pegadaian.
- Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
- Dokumen yang berupa :
- Surat Penyimpanan Barang;
- Konosemen;
- Surat angkutan penumpang dan barang;
- Keterangan pemindahan yang dituliskan diatas dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c;
- Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
- Surat Pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
- Surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat sebagaimana dimaksud dalam hurup a sampai hurup f.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]
Kapan saat terutang Bea Meterai ?
Saat terutang :
- Dokumen yang dibuat oleh satu pihak, pada saat dokumen diserahkan
- Dokumen yang dibuat oleh lebih dari satu pihak, pada saat selesainya dokumen dibuat.
- Dokumen yang dibuat di luar negeri, pada saat digunakan di Indonesia.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]
Siapa yang terutang Bea Meterai ?
Pihak yang terutang :
Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima atau pihak
yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak-pihak yang bersangkutan
menentukan lain
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]
Apa sanksi yang dapat dikenakan apabila kewajiban dalam UU Bea Meterai tidak dipenuhi ?
- Dokumen yang terutang Bea Meterai tetapi Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda sebesar 200% dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar.
- Pelunasan Bea Meterai yang terutang berikut dendanya dengan cara pemeteraian kemudian.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]
M E N U
[ Home ]
[ Profil ]
[ Sistem Prosedur ]
[ Peraturan Perpajakan ]
[ Alamat Kantor ]
[ Download Formulir ]
[ Berita & Informasi]
[ Kepustakaan ]
[ Kotak Saran ]
[ FAQ ]
[ Berita Terkini ]
[ Ilustrasi Perpajakan ]
[ PENGUMUMAN ]
[ Help ]
[ Pencarian Data ]