Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan
  1. Apakah yang dimaksud dengan Surat Tagihan Pajak (STP) ?
  2. Apa saja dasar penerbitan STP ?
  3. Bagaimana cara penyampaian STP ?
  4. Kapan batas waktu pelunasan STP ?
  5. Berapa besarnya sanksi administrasi untuk STP ?
  6. Jika ternyata Wajib Pajak telah melunasi kewajiban pajaknya, apa yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak ?
  7. Bagaimana tindakan selanjutnya bagi fiskus apabila Wajib Pajak tidak melunasi pajak yang terutang setelah jangka waktu yang telah ditentukan ?

 
 
 
Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan

Apakah yang dimaksud dengan Surat Tagihan Pajak (STP)?

Surat Tagihan Pajak (STP) adalah Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KP.PBB) untuk menagih pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar ditambah denda administrasi sebesar 2 (dua) persen per bulan.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Apa saja dasar penerbitan STP ?

[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Bagaimana cara penyampaian STP ?

[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Kapan batas waktu pelunasan STP ?

STP harus dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal STP diterima WP.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Berapa besarnya sanksi administrasi untuk STP ?

Sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Jika ternyata Wajib Pajak telah melunasi kewajiban pajaknya, apa yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak ?

WP dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali atas STP jika ternyata WP telah melunasi kewajiban pajaknya.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Bagaimana tindakan selanjutnya bagi fiskus apabila Wajib Pajak tidak melunasi pajak yang terutang setelah jangka waktu yang telah ditentukan ?

Pajak yang terutang dalam STP apabila tidak dilunasi setelah jangka waktu yang telah ditentukan dapat ditagih dengan surat paksa.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

M E N U

  [ Home ] [ Profil ] [ Sistem Prosedur ] [ Peraturan Perpajakan ] [ Alamat Kantor ]
[ Download Formulir ] [ Berita & Informasi] [ Kepustakaan ] [ Kotak Saran ]
[ FAQ ] [ Berita Terkini ] [ Ilustrasi Perpajakan ] [ PENGUMUMAN ]
[ Help ] [ Pencarian Data ]