Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan
-
Apakah yang dimaksud dengan Surat Ketetapan
Pajak (SKP) ?
-
Apa saja dasar penerbitan SKP ?
-
Berapakah besarnya jumlah pajak yang
terutang dalam SKP ?
-
Bagaimana cara penyampaian SKP ?
-
Kapan batas waktu pelunasan SKP ?
Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan
Apakah yang dimaksud dengan
Surat Ketetapan Pajak (SKP) ?
Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah Surat Keputusan Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang memberitahukan besarnya pajak
yang terutang termasuk denda administrasi, kepada Wajib Pajak (WP).
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]
Apa saja dasar penerbitan SKP ?
SKP diterbitkan apabila :
-
Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) tidak disampaikan
kembali dalam jangka waktu 30 hari dan setelah ditegur secara tertulis
tidak disampaikan sebagaimana ditentukan dalam surat teguran.
-
Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain yang ada
ternyata jumlah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang
dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh WP.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]
Berapakah besarnya jumlah pajak yang terutang dalam SKP ?
-
Jumlah pajak yang terutang dalam SKP yang disebabkan oleh
pengembalian SPOP lewat 30 hari setelah diterima WP, adalah sebesar pokok
pajak ditambah dengan denda administrasi sebesar 25% dihitung dari pokok
pajak.
-
Jumlah pajak yang terutang dalam SKP yang disebabkan oleh
hasil pemeriksaan atau keterangan lainnya, dihitung berdasarkan SPOP ditambah
denda administrasi 25% dari selisih pajak yang terutang.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]
Bagaimana cara penyampaian SKP ?
SKP disampaikan kepada WP melalui :
- Kantor Pelayanan PBB/Kantor Penyuluhan Pajak.
- Kantor Pos dan Giro.
- Pemerintah Daerah.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]
Kapan batas waktu pelunasan SKP ?
SKP harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak
SKP diterima oleh WP.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]
M E N U
[ Home ]
[ Profil ]
[ Sistem Prosedur ]
[ Peraturan Perpajakan ]
[ Alamat Kantor ]
[ Download Formulir ]
[ Berita & Informasi]
[ Kepustakaan ]
[ Kotak Saran ]
[ FAQ ]
[ Berita Terkini ]
[ Ilustrasi Perpajakan ]
[ PENGUMUMAN ]
[ Help ]
[ Pencarian Data ]