Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan
  1. Apakah yang dimaksud dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) ?
  2. Apa saja dasar penerbitan SKP ?
  3. Berapakah besarnya jumlah pajak yang terutang dalam SKP ?
  4. Bagaimana cara penyampaian SKP ?
  5. Kapan batas waktu pelunasan SKP ?

 
 
 
Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan

Apakah yang dimaksud dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) ?

    Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang memberitahukan besarnya pajak yang terutang termasuk denda administrasi, kepada Wajib Pajak (WP).
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Apa saja dasar penerbitan SKP ?
    SKP diterbitkan apabila :
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Berapakah besarnya jumlah pajak yang terutang dalam SKP ? [ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Bagaimana cara penyampaian SKP ?
    SKP disampaikan kepada WP melalui :
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Kapan batas waktu pelunasan SKP ?
    SKP harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak SKP diterima oleh WP.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

M E N U

  [ Home ] [ Profil ] [ Sistem Prosedur ] [ Peraturan Perpajakan ] [ Alamat Kantor ]
[ Download Formulir ] [ Berita & Informasi] [ Kepustakaan ] [ Kotak Saran ]
[ FAQ ] [ Berita Terkini ] [ Ilustrasi Perpajakan ] [ PENGUMUMAN ]
[ Help ] [ Pencarian Data ]