Pajak Bumi Dan Bangunan
  1. Apakah yang dimaksud dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ?
  2. Bagaimanakah sifat PBB dan artinya ?
  3. Apakah objek PBB ?
  4. Apa yang dimaksud Bumi dalam PBB dan berikan contohnya ?
  5. Apa yang dimaksud Bangunan dalam PBB dan berikan contohnya ?
  6. Apa saja obyek yang dikecualikan dari objek PBB ?
  7. Apa yang dimaksud dengan Subjek Pajak ?
  8. Apa yang dimaksud dengan Wajib Pajak ?
  9. Bagaimana cara mendaftarkan objek PBB ?
  10. Apakah Dasar Pengenaan PBB dan apa yang harus diperhatikan ?
  11. Apakah yang dimaksud dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)?
  12. Berapakah besarnya NJOPTKP ?
  13. Apakah Dasar Penghitungan PBB ?
  14. Berapakah besarnya Dasar Penghitungan PBB ?
  15. Berapa besarnya tarif PBB ?
  16. Bagaimana cara penghitungan PBB ?
  17. Siapakah yang harus membayar PBB dan dimana tempat pembayaran PBB ?
  18. Kapan saat yang menentukan pajak terutang ?

 
 
 
Pajak Bumi Dan Bangunan

Apakah yang dimaksud dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ?

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Bagaimanakah sifat PBB dan artinya ?

PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan subyek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Apakah objek PBB ?

Objek PBB adalah "Bumi dan/atau Bangunan"
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Apa yang dimaksud Bumi dalam PBB dan berikan contohnya ?

Bumi : Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada dibawahnya.

Contoh: sawah, ladang, kebun, tanah. pekarangan, tambang, dll.

[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Apa yang dimaksud Bangunan dalam PBB dan berikan contohnya ?

Bangunan : Konstruksi teknik yang ditanamkan atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan di wilayah Republik Indonesia.

Contoh : rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai, dll

[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Apa saja obyek yang dikecualikan dari objek PBB ?

Objek yang dikecualikan adalah objek yang :
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Apa yang dimaksud dengan Subjek Pajak ?

Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata :
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Apa yang dimaksud dengan Wajib Pajak ?

Wajib Pajak adalah Subyek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Bagaimana cara mendaftarkan objek PBB ?

Orang atau Badan yang menjadi Subyek PBB harus mendaftarkan Objek Pajaknya ke Kantor Pelayanan PBB atau Kantor Penyuluhan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak objek tersebut, dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang tersedia gratis di Kantor Pelayanan PBB/Kantor Penyuluhan Pajak setempat.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Apakah Dasar Pengenaan PBB dan apa yang harus diperhatikan ?

Dasar pengenaan PBB adalah "Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)". NJOP ditentukan per wilayah berdasarkan keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dengan terlebih dahulu memperhatikan :
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Apakah yang dimaksud dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)?

NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Berapakah besarnya NJOPTKP ?

Besarnya NJOPTKP adalah Rp 8.000.000,- dengan ketentuan sebagai berikut :
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Apakah Dasar Penghitungan PBB ?

Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Berapakah besarnya Dasar Penghitungan PBB ?

Besarnya NJKP adalah sebagai berikut :
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Berapa besarnya tarif PBB ?

Besarnya tarip PBB adalah 0,5%
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Bagaimana cara penghitungan PBB ?

Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP
  1. Jika NJKP = 40% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB
    = 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)
    = 0,2% x (NJOP-NJOPTKP)

  2. Jika NJKP = 20% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB
    = 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)
    = 0,1% x (NJOP-NJOPTKP)

[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Siapakah yang harus membayar PBB dan dimana tempat pembayaran PBB ?

Wajib Pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) dari Kantor Pelayanan PBB atau disampaikan lewat Pemerintah Daerah harus melunasinya tepat waktu pada tempat pembayaran yang telah ditunjuk dalam SPPT yaitu Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

Kapan saat yang menentukan pajak terutang ?

Saat yang menentukan pajak terutang atau belum dibayar adalah keadaan Objek Pajak pada tanggal 1 Januari. Dengan demikian segala mutasi atau perubahan atas Objek Pajak yang terjadi setelah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya.

Contoh : A menjual tanah kepada B pada tanggal 2 Januari 1996.

Kewajiban PBB Tahun 1996 masih menjadi tanggung jawab A. Sejak Tahun Pajak 1997 kewajiban PBB menjadi tanggung jawab B.

[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu ]

M E N U

  [ Home ] [ Profil ] [ Sistem Prosedur ] [ Peraturan Perpajakan ] [ Alamat Kantor ]
[ Download Formulir ] [ Berita & Informasi] [ Kepustakaan ] [ Kotak Saran ]
[ FAQ ] [ Berita Terkini ] [ Ilustrasi Perpajakan ] [ PENGUMUMAN ]
[ Help ] [ Pencarian Data ]